Senin, 04 Desember 2023

Mengenal Norma Masyarakat

 

Mengenal Norma yang Berlaku di Masyarakat

 

1.     Pengertian Norma

Norma artinya tata ukuran atau aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan setiap orang yang terlibat di dalamnya bisa terjamin dan terpelihara dengan baik, semua mendapatkan hak sesuai yang seharusnya diperolehnya yang bermuara pada rasa aman, tentram, damai tanpa gangguan dan tekanan.

Menurut normanya itu terdiri dari perintah dan larangan. Perintah   adalah kewajiban bagi setiap orang yang berada di dalamnya untuk melakukan sesuatu karena akibatnya dipandang membawa kebaikan bagi semuanya. Sedangkan larangan adalah suatu kewajiban bagi setiap orang yang berada di dalam lingkungan masyarakat   setempat untuk tidak melanggar sesuatu yang jika dilanggar akan berakibat tidak baik/tidak menguntungkan bagi semuanya.

 

2.     Mengenal Norma Dasar Yang Ada Di Masyarakat

A.      Norma Agama : 

Yakni seperangkat aturan/tatanan hidup yang wajib diterima oleh orang yang menganut agama teretentu   yang didalamnya ada kumpulan perintah dan larangan yang kem udian menjadi sumber ajaran agama itu dan mengikat para pemeluknya. Perintah dan larangan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diturunkan kepada utusannya bisa diwujudkan dalam bentuk wahyu dan kemudian dikumpulkan dalam   kitab suci. Seperti untuk agama Islam   kitab sucinya Al-Qur'an.

Perintah dan larangan itu mengandung konsekwensi / tanggung jawab moral   bagi pemeluknya. Perintah yang dilaksanakan oleh pemeluk agama itu akan mendapat pahala, sementara jika diabaikan akan berdosa. Demikian   juga sebaliknya jika larangan itu diterjang atau dilanggar akan mendapat dosa namun jika dihindari akan   mendapat pahala. Dan balasannya bukan hanya di dunia namun juga di akherat nanti yakni jika dalam hidupnya di dunia taat pada perintaNYA dan selalu menjauhi larangannya maka disediakan sorga baginya. Demikian juga   jika sebaliknya akan mendapat neraka. Beberapa contoh norma agama misalnya :

A.      “Seseorang tak boleh mencuri”

B.      “Orang Islam wajib sholat lima waktu”

C.      “Anak wajib berbakti kepada orang tua”

D.      “ Menuntut ilmu itu wajib bagi laki-laki dan perempuan”

e.      “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan jangan tolong membantu dalam 

   hal kejahatan, dosa dan permusuhan”

F.       “Berdagang itu khalal, riba itu haram”

G.      “Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan”

 



B.      Norma Hukum:

Yakni seperangkat aturan/tatanan hidup yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara, dimana isinya mengikat setiap orang dalam negara itu. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan tetap mempertahankannya melalui praktik paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ini bersumber dari peraturan perundang-undangan, yurisprodensi, agama, doktrin dan   kebiasaan.

Dibandingkan dengan norma lainnya, norma hukum terletak pada sifat yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman, Sanksi dan pengaturan terhadap pelanggaran peraturan –peraturan hukum itu bisa bersifat memaksa, dipaksakan oleh kekuatan dari luar yaitu kekuasaan negara yang bersangkutan.

Biasanya hokum dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis , atau disebut dengan peraturan-undangan. Perundang-undangan ada yang bersifat nasional ada yang daerah, semuanya dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.

                        Beberapa contoh norma hukum misalnya :

A.      “Barang siapa yang membuang sampah dengan sengaja di tempat umum didenda Rp. 50.000 atau hukuman sekurang-kurangnya satu tahun”

B.      “Barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa/ jiwa orang lain , dihukum karena membunuh dengan hukuman setin ggi-tingginya 15 tahun

C.      “ Dilarang membunyikan petasan,   jika dilanggar didenda Rp. 100.000

atau hukuman kurungan dua tahun penjara”

D.      “Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan suatu Ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan hukuman penjara paling sedikit 1(satu) bulan   dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000(satu juta rupiah) atau pidana paling lama 7(tujuh)tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00(lima miliar rupiah).”

 



C.      Norma Kesopanan :

Yakni seperangkat aturan / tatanan hidup yang timbul dan dibuat oleh masyarakat setempat untuk mengatur pergaulan antar anggota mereka dengan tujuan satiap anggota masyarakat saling menghormati satu dengan yang lain semuanya mendapatkan hak sesuai dengan yang harus diperoleh.

Jika norma kesopanan dijalankan maka kita akan dikenal sebagai orang yang sopan dan bisa diterima di masyarakat itu. Demikian juga sebaliknya jika ternyata kita melanggar norma kesopanan kita   akan dicela (dipaido:jw), digunjingkan, dan semacamnya.

Norma kesopanan itu berbicara soal patut atau tidak, pantas atau tidak, biasa berlaku di masyarakat setempat atau tidak .

Norma ini juga bersifat kedaerah, tidak mendunia, satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Sesuatu di daerah lain dianggap kurang sopan, mungkin di tempat lain dianggap sangat sopan. contoh kesopanan secara umum juga bisa kita lihat antara contoh lain :

A.      “Memberi dengan tangan kanan ini lebih sopan dibandingkan dengan tangan kiri”

B.      “Orang tua menyayangi yang muda, yang muda menghormati yang tua.”

C.      “Bersikap ramahlah ketika bertemu dengan orang lain”

D.      “Jangan memotong pembicaraan orang”

 


 

1.    Norma Kesusilaan :

Yakni seperasngkat peraturan hidup bermasyarakat yang berasal dari suara hati nurani manusia. Jika kita bisa menerapkan norma kesusilaan dalam kehidupan kita akan nyaman berada di tengah masyarakat itu.

Namun jika sebaliknya, kita gagal menerapklannya maka akan berakibat penyesalan yang mendalam. Norma kesusilaan ini bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia di dunia.

Beberapa contoh norma Kesuliaan anatara lain misalnya :

A.      “ Kita tidak boleh membohongi orang lain “

B.      “ Kita harus membantu orang yang kesusahan”

C.      “Jangan sombong kepada orang tua”

D.      “Berlaku jujur ​​itu mulia”

e.      “Tepatilan janjimu, Jangan berkhianat”

F.       “Tidak makan   sambil berbicara”

 

3.     Akibat Melanggar Norma

A.      Mendapatkan  Hukuman  atau Denda

Seseorang yang melanggar  norma  hukum dan berkaitan dengan negara, maka akan mendapatkan hukuman fisik seperti penjara. Selain itu juga dikenakan  sanksi  berupa denda dengan jumlah tertentu

B.      Dikucilkan  oleh Masyarakat

Akibat pelanggaran  norma terhadap diri sendiri dikucilkan oleh masyarakat. Dikucilkan oleh masyarakat termasuk sanksi yang harus diterima bagi pelanggar norma, ya. Biasanya bentuk dari pengucilan masyarakat berupa sanksi sosial atau penjara.

C.      Dicela oleh Masyarakat

Bagi seseorang yang melanggar norma biasanya akan mendapatkan celaan oleh masyarakat sekitar. Celaan tersebut dimaksudkan agar orang yang melanggar norma bisa sadar bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah

 

4.     Upaya upaya pencegahan pelanggaran norma:

A.      teguran (peringatan) dan nasihat u

bila ada orang di sekitar kita melanggar norma sebaiknya langsung di tegur saja untuk mengantisipasi pelanggaran norma yang lebih berat

B.      pendidikan

orang berpendidikan memang belum tentu tidak melanggar norma namun pendidikan sebagai tameng orang untuk tiak melakukan pelanggaran norma karena orang berpendidika tahu mana yang benar dan mana yang salah

C.      hukuman

hukuman b erfungsi menimbulkan efek jera pada pelanggar norma diharapkan merke yang bandwidth tidak kembalinya lagi

D.      kaidah dan norma sebagai kontrol sosial

 

Daftar Pustaka :

Dadan DKk.2017. KENAKALAN REMAJA DAN PENANGANANNYA
        
https://journal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14393/6947 . Jurnal Penelitian & PPM .
         Jilid 4, No: 2

Siti dan Muharji, Iwan.2021.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakarta:PT. Gramedia
       widiasarana

Dharmawati dan Djamil, Achmad.2011.Buku Saku Sosiologi.Jakarta:Kawan Pustaka

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media Bk, Apa Pentingnya ?